"Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan dalam mendukung keuangan digital yang aman," jelas Menkominfo.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaan, Kementerian Kominfo menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan.
Baca Juga: Faisal Basri bongkar habis soal TKA China yang masuk ke Indonesia
"Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk lingkup publik atau privat. Kemudian, yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara maupun yang dilakukan oleh institusi non negara atau privat," tandasnya.***