WartaBulukumba - Gelinding nama Rachel Vennya sampai pula ke Menkes
Selebgram tersebut ditanggapi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait tindakan yang disebutkan kabur sebelum usai masa karantina Covid-19.
Rachel hanya menjalani masa karantina tiga hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara pasca pulang dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Gelombang ketiga Covid-19 menginvasi di ujung tahun, Indonesia harus siap
Sedangkan regulasi yang tercantum pada Surat Edaran Satgas Covid-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri semestinya berlangsung delapan hari.
"Harusnya dia segera masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujar Menkes Budi Gunadi di sela-sela peninjauan vaksinasi Covid-19 di Ciboleger, Kabupaten Lebak, Banten, dikutip dari PMJ News, Kamis 14 Oktober 2021.
Budi menegaskan bahwa kewajiban menjalani masa karantina bagi pelaku perjalanan seharusnya dipatuhi sebagaiu bagian dari upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Indonesia keluar dari 10 besar dunia penyumbang kasus Covid-19
"Karantina kesehatan itu kan bukan untuk kepentingan dia sebenarnya, tapi buat masyarakat. Kalau dia melanggar, dia memberikan risiko (penularan) ke publik," tuturnya.