IJTI Tapal Kuda tegaskan 'Direktur TV Swasta' yang ditangkap bukan dari lembaga penyiaran resmi

- 15 Oktober 2021, 14:33 WIB
Mahfudz Sunardjie, Sekretaris IJTI Tapal Kuda, memberi keterangan terkait Direktur TV Swasta yang ditangkap Polres Jakpus.
Mahfudz Sunardjie, Sekretaris IJTI Tapal Kuda, memberi keterangan terkait Direktur TV Swasta yang ditangkap Polres Jakpus. /klikbondowoso/sholikhul huda

WartaBulukumba - Gelinding pemberitaan ihwal ditangkapnya seorang 'Direktur TV Swasta' tuai ragam reaksi.

Oknum 'Direktur TV Swasta' asal Bondowoso Jawa Timur tersebut ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA.

Terkait kasus tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya kini tangani kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina

Ketua IJTI Tapal Kuda, Tomy Iskandar menyatakan bahwa “Aktual TV” yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah lembaga penyiaran resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Bahwa “Aktual TV” yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial YouTube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Oktober 2021.

Tomy Iskandar juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube “Aktual TV” dikelola oleh inisial A, M dan F.

Baca Juga: Crane jatuh timpa rumah warga Pancoran Mas Depok, seorang bocah jadi korban

"A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur," lanjut Tomy.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah