WartaBulukumba - Kabar gembira untuk para pemilik kendaraan mobil dan motor yang khawatir dikenai denda.
Tertuang kebijakan berupa Pemutihan pajak kendaraan pada delapan wilayah di Indonesia.
Masyarakat bisa membayar kewajiban yang tertunda tanpa harus dikenakan denda.
Baca Juga: Heboh 'penampakan' bendera HTI di KPK, begini penjelasan Ali Fikri
Masing-masing pemerintah daerah memiliki jadwal yang berbeda-beda untuk program ini.
Terdapat delapan wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya, dikutip dari PMJ News.
Jawa Barat
Jawa Barat sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan, mulai hari Jumat 1 Oktober hingga 24 Desember 2021. juga dilakukan penghapusan BBNKB kedua serta diskon PKB dan BBNKB pertama.
Baca Juga: Kecelakaan beruntun di Tol Layang MBZ arah Cikampek, 3 mobil 'berpelukan'