BKN: 'Prokes bukan untuk mempersulit peserta SKD CPNS dan PPPK'

- 24 Agustus 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi Antigen
Ilustrasi Antigen /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

WartaBulukumba - Masa pandemi memicu penambahan aturan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021.

BKN memberlakukan penerapan ketat prokes bagi peserta.

SKD yang dipastikan akan digelar pada 2 September 2021 harus dipatuhi para peserta dalam hal physical distancing atau jaga jarak, minimal satu meter.

Baca Juga: Teks eksplanasi; pengertian, ciri, jenis, kaidah, tujuan, dan contoh

Peserta wajib cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Persyaratan tersebut berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 yaitu melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

Baca Juga: Video bulan dan lagu 'Heaven' Emilee di malam hari sebelum pembunuhan sadis di Subang

Muncul berbagai kritikan terhadap pemberlakuan tersebut. Media sosial lagi-lagi mendengung lantaran aturan tersebut dinilai memberatkan peserta karena harus mengeluarkan biaya lebih.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x