Kebebasan berekspresi terpasung, Jokowi dinilai mengabaikan kebebasan sipil

- 19 Agustus 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi jurnalis.
Ilustrasi jurnalis. /unsplash.com/Jana Shnipelson/

Baca Juga: Tips sederhana saat maag menyerang

Ia lantas mengkritik tajam perihal keseriusan Jokowi dalam menegakkan HAM dan kebebasan publik.

Ia mengatakan bahwa justru Jokowi mengabaikan kebebasan sipil yang ditunjukkan dengan penanganan berlebihan dalam merespons kritik.

“Seperti mengejar pembuat mural dan membiarkan peraturan yang membatasi pendapat tetap ada,” ujarnya.

Baca Juga: Cara meningkatkan kesuburan dan mengurangi keluhan saat menopause, ini rahasianya

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menggarisbawahi empat hal pokok dari pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin 16 Agustus 2021.

Pertama, ICW menilai pemerintah minim dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi. Hal itu mulai dari Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, hingga Revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terbengkalai begitu saja.

Baca Juga: Cara mudah mengganti background di Google Meet

Kedua, ICW menilai, pemerintah abai dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Menurut dia, penting untuk diingat bahwa secara hierarki, Presiden merupakan atasan semua penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Namun, sayangnya, Presiden sering kali absen dalam merespons sejumlah permasalahan yang terjadi.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah