Kuasa Hukum Moeldoko bantah kliennya terlibat pengadaan Ivermectin, begini argumentasinya

- 14 Agustus 2021, 21:06 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat disuntikan vaksin Covid-19 Nusantara oleh mantan Menkes Terawan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat disuntikan vaksin Covid-19 Nusantara oleh mantan Menkes Terawan. /Instagram/@dr_moeldoko.

WartaBulukumba - Sempat merebak dan bergulir nama Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam pusaran sejumlah tokoh yang terlibat dalam pengadaan Ivermectin.

LSM Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang pertama kali melontarkan hal itu.

Lembaga tersebut secara blak-blakan menuding Moeldoko terlibat dalam konspirasi bersama produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

Baca Juga: Ice Breaking di Kedai Kopi Litera: Ilmu cara menguasai kelas dengan baik

Reaksi yang datang dari Moeldoko adalah bantahan keras. Moeldoko lantas meminta ICW untuk menyampaikan permintaan maaf.

Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menerangkan bahwa kliennya tidak memiliki saham atau pun duduk di jajaran direksi perusahaan obat tersebut.

Sementara itu keterangan pihak ICW  melalui peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menguraikan bahwa dugaan tersebut berangkat dari sebuah hasul riset yang dilakukan ICW beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gunung Merapi luncurkan awan panas yang mengancam warga

“Sekitar 1 sampai 2 bulan kami melihat fenomena menarik, selama pandemi Covid-19, dan ini bukan riset pertama ICW terkait dengan apa saja yang terjadi dalam Covid-19 dan ada potensi korupsi di sana, dan kali ini kami coba melihat ada satu obat yang banyak orang klaim sebagai obat Covid-19, ada isu produsennya, ada pendistribusiannya, dan ada isu dugaan pejabat-pejabat publik turut mengendorse mempromosikan obat tersebut kepada masyarakat,” kata Kurnia, dikutip dari kanal YouTube karni Ilyas Club, pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah