Kebebasan berekspresi terpasung, Jokowi dinilai mengabaikan kebebasan sipil

- 19 Agustus 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi jurnalis.
Ilustrasi jurnalis. /unsplash.com/Jana Shnipelson/

WartaBulukumba - Tudingan 'pencemaran nama baik' yang melilit M Asrul jurnalis Palopo telah menghantar kasusnya ke ruang bincang soal kebebasan pers. 

Rezim-rezim silih berganti dalam beberapa orde namun ihwal kebebasan berpendapat terus memuai dalam tanda tanya besar di ruang demokrasi. Persoalan di ranah HAM pun mengabur.

Catatan menunjukkan, dalam rentang tahun 2020 saja, terdapat 132 kasus yang dicatat oleh Amnesty International yang berhubungan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan sipil yang meliputi kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, hingga kebebasan pers.

Baca Juga: Jejak Ryan Jombang, pembunuh berantai yang berselisih dengan Habib Bahar bin Smith

Dalam sejumah kasus tersebut UU ITE dijadikan piranti utama untuk menjerat.

Dari jumlah itu, terdapat 156 korban yang 18 di antaranya adalah aktivis dan 4 orang adalah jurnalis.

Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Wirya Adiwena mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021, telah terjadi 56 kasus serupa, dengan 62 orang korban.

Baca Juga: Terjungkal di play-off Liga Champions, AS Monaco dan PSV masih punya peluang

Salah satu kasus terbaru adalah tuduhan pencemaran nama baik untuk Ketua Umum Serikat Pekerja Perjuangan, Stevanus Mimosa Kristianto. Karena orasinya memprotes PHK sepihak, Kristianto dijerat oleh Polda Metro Jaya dengan UU ITE.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x