Presiden Jokowi membuka secara bertahap PPKM Darurat mulai 26 Juli

- 20 Juli 2021, 20:08 WIB
Presiden Jokowi membuka secara bertahap PPKM Darurat  mulai 26 Juli.
Presiden Jokowi membuka secara bertahap PPKM Darurat mulai 26 Juli. /Tangkapan Layar YouTube/@SekretariatKabinet/

WartaBulukumba - Gelombang reaksi masyarakat terhadap PPKM Darurat diperpanjang menjadi salah satu landasan Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan teranyar.

Presiden Jokowi membuka secara bertahap PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

Namun dengan syarat utama yakni tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate) dan kasus baru Covid-19 harus mengalami penurunan.

Pengumuman itu dipublikasikan dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa malam 20 Juli 2021.

Baca Juga: Penjelasan UAS: Tidak wajib menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang berkurban

Presiden Jokowi mengakui bahwa telah memantau dinamika lapangan dan mendengar aspirasi masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

"Pada 26 Juli pemerintah membuka secara bertahap PPKM Darurat," kata  Jokowi.

Merujuk keputusan sebelumnya, pelaksanaan PPKM Darurat berakhir hari ini Selasa, 20 Juli 2021.

Diketahui bahwa PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai diberlakukan sejak 3 Juli 2021 kemarin.

Kemudian muncul beragam reaksi masyarakat. Sebagian menolak rencana perpanjangan PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah