Tata cara Shalat Idul Adha di rumah, takbiran, dan penyembelihan hewan kurban saat PPKM Darurat

- 18 Juli 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi masjid tempat shalat Idul Adha berlangsung.
Ilustrasi masjid tempat shalat Idul Adha berlangsung. /Pixabay/SuzyT

WartaBulukumba - Pemberlakuan PPKM Darurat tak membuat denyut aktivitas umat Islam berhenti untuk persiapan hari raya Idul Adha 1442 H.

Meskipun berada di masa pagebluk dan pemberlakuan PPKM Darurat di berbagai wilayah Tanah Air, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan bahwa PPKM Darurat bukanlah halangan untuk tetap menjalankan ibadah Shalat Idul Adha.

Tata cara Shalat Idul Adha, takbiran, dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020. Implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.

Baca Juga: Twibbon Milad Muhammadiyah ke-112, ini 10 link download gratis

"PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan Shalat Ied dan juga aktivitas penyembelihan hewan kurban,” kata Asrorun, dikutip dari laman resmi MUI, Ahad 18 Juli 2021.

Fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar salat Idul Adha dilakukan di rumah saja.

Terlebih lagi, menurutnya, Kemenag juga telah menerbitkan SE Nomor 17 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan Sholat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum. Lantaran bisa menyedot orang banyak dan kerumunan.

Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga Tata cara Shalat Idul Adha tetap tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Kemenkes lakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga bagi 1,4 juta tenaga kesehatan

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x