Baca Juga: Bos Facebook, Twitter, dan Google diminta bersaksi di sidang parlemen, ada apa?
Adapun dalam ayat (5) dijelaskan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13 A ayat 1 dan 2 disebutkan, masyarakat sasaran penerima vaksin Covid-19, akan di data dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, maka wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Lakukan tiga hal ini sebelum tidur dan dapatkan rambut yang indah dan sehat
Berikut isi Perpres soal pemberian sanski bagi masyarakat sasaran penerima vaksin menolak untuk di vaksinasi:
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.
(2) setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 19.
Baca Juga: Sabtu Produktif oleh Literasi Satu Atap diserbu anak-anak di lapangan bola