WartaBulukumba - Ada sanksi berupa denda dan bahkan bansos ditunda bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Sanksi tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid tersebut yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat aturan tentang pemberian sanksi bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi, namun menolak disuntik vaksin Covid-19.
Baca Juga: JK: Demokrasi Mandek jika tidak ada Kontrol dan Kritik Publik
Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4):
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. Denda," demikian tulis Perpres tersebut.