Update Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tidak ada instruksi Kapolres untuk penembakan gas air mata

5 Oktober 2022, 12:26 WIB
Tragedi Kanjuruhan /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat/

WartaBulukumba - Tragedi Kanjuruhan masih dalam pusaran perhatian publik, sebuah tragedi berdarah yang membias dalam berbagai kisah dan fakta.

Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu malam berdarah, 1 Oktober lalu di kota Malang itu juga sedang ditanganiKompolnas.

Kompolnas membeberkan sejumlah temuan. Salah satunya terkait instruksi penembakan gas air mata yang diduga memicu kepanikan suporter.

Baca Juga: Warga Bulukumba dibantai di Papua, LPBB desak Pemerintah Indonesia tumpas teroris KKB

Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyu Rudhanto menjelaskan selama dua hari ini pengawasan pihaknya melakukan asesmen kepada beberapa pihak.

Di antaranya anggota Polres Malang, Bupati Malang, Aremania, dan korban yang mengalami luka-luka.

"Salah satu hasilnya, belum ditemukan adanya instruksi resmi dari Kapolres selaku penanggung jawab pengamanan dalam pertandingan tersebut," ungkap Wahyu, dikutip dari PMJ News pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Biaya rawat ratusan korban Tragedi Kanjuruhan ditanggung negara

"Tidak ada perintah Kapolres Malang untuk penguraian massa jika terjadi kerusuhan dengan menggunakan gas air mata. Ini sudah disampaikan apel lima jam sebelumnya saat apel. Dari internal kepolisian sudah prosedural,” jelasnya.

Wahyu mengatakan, setidaknya ada 2.000 personel aparat keamanan yang disiagakan dalam pengamanan. Namun, hanya 600 orang yang merupakan personel Polres Malang.

"Jadi 1.400 adalah bantuan bantuan Polres lain, Brimob, dan TNI. Kami masih selidiki dan nanti kirim rekomendasi ke ketua dan presiden terkait beberapa hal yang menjadi pelanggaran pengamanan," tuturnya.

Baca Juga: Jenazah warga Bulukumba korban kebiadaban teroris KKB Papua dipulangkan

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang atas tragedi kanjuruhan.

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyampaikan ada tiga sanksi yang diberikan pihaknya kepada Arema FC.

Sanksi pertama, Arema FC dilarang menggelar laga kandang pada lanjutan Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan BRI Liga 1, tokoh agama asal Bulukumba sorot oknum polisi yang terlihat memukuli suporter

 

Pertandingan kandang Arema FC pun harus digelar di lokasi netral dengan tanpa penonton dengan jarak minimal 250 km dari Malang.

 

"Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai host atau tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang," kata Erwin, dikutip dari PRFMNews.Pikiran-Rakyat.com pada Selasa.

Selain itu, Arema FC pun diberi sanksi denda sebesar Rp250 juta.

Baca Juga: Suporter ini ceritakan kronologi insiden Stadion Kanjuruhan, aparat tembaki penonton dengan gas air mata

Tragedi Kanjuruhan telah membias dalam berbagai imbas. Salah satunya, Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumbar resmi mengundur jadwal dimulainya pertandingan) Liga 3 Zona Sumbar selama 12 hari yang awalnya 10 Oktober menjadi 22 Oktober 2022 sebagai bentuk empati terhadap tragedi meninggalnya 125 orang dan ratusan luka-luka di Stadion Kanjuruhan Malang.

"Awalnya sesuai pertemuan teknis dengan klub dan menyepakati 10 Oktober namun melihat situasi saat ini kita lakukan pengunduran jadwal menjadi 22 Oktober,"kata Ketua Panitia Liga 3 Zona Sumbar Yulius Dede Padang, dikutip dari Antara pada Rabu.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler