Mafia tanah diduga kangkangi eksekusi lahan, 200 massa di Bulukumba geruduk Pengadilan Negeri dan Polres

- 19 Oktober 2022, 11:17 WIB
Mafia tanah diduga kangkangi eksekusi lahan, 200 massa di Bulukumba geruduk Pengadilan Negeri dan Polres
Mafia tanah diduga kangkangi eksekusi lahan, 200 massa di Bulukumba geruduk Pengadilan Negeri dan Polres /WartaBulukumba.com/Muhlis

Harianto Syam lalu menegaskan bahwa setelah mempelajari putusan itu, nampak kecurangan yang dilakukan oleh penggugat yakni lelaki Ralang yang melampirkan SPPT miliknya sebagai pembuktian bahwa lokasi yang digarap oleh ibu Sannebo adalah miliknya dengan dasar SPPT atas namanya.

"Padahal sesungguhnya SPPT yang dilampirkan oleh penggugat Ralang tidak diganggu oleh Ibu Sannebo dan ibu Sannebo pun mempunyai SPPT sendiri atas namanya namun lokasinya hampir bersebelahan namun satu dusun dan blok yang sama," ungkapnya.

Baca Juga: Penjaringan perangkat Desa Bontobulaeng di Kabupaten Bulukumba diduga menyalahi aturan

Harianto Syam lalumenguraikan ihwal eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bulukumba.

"Jadi pada saat eksekusi berjalan pihak pengadilan membuat surat pemberitahuan eksekusi dan sangat jelas bahwa penggugat memberikan keterangan palsu di hadapan hakim di muka sidang," tegasnya.

Harianto Syam menambahkan bahwa dalam surat eksekusi Pengadilan Negeri Bulukumba tertera nomor SPPT penggugat itu sendiri juga nomor SPPT-nya sendiri dan bukan pada SPPT ibu Sannebo.

Baca Juga: Ratusan Alumni Unhas Bulukumba menolak Musda 'cokko-cokko'

"Anehnya lokasi yang dieksekusi adalah salah SPPT dan salah luasnya. Peninjauan lokasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bulukumba diindikasi tidak menghadirkan pemerintah setempat karena obyek lokasi berbeda dengan bukti surat maupun luasnya," imbuhnya.

Harianto Syam lalu membacakan pernyataan sikap mewakili massa aksi.

"Kami menegaskan pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan profesional terhadap tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh ibu Sannebo yaitu melaporkan Pasal 242 (1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun".

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah