Mafia tanah diduga kangkangi eksekusi lahan, 200 massa di Bulukumba geruduk Pengadilan Negeri dan Polres

- 19 Oktober 2022, 11:17 WIB
Mafia tanah diduga kangkangi eksekusi lahan, 200 massa di Bulukumba geruduk Pengadilan Negeri dan Polres
Mafia tanah diduga kangkangi eksekusi lahan, 200 massa di Bulukumba geruduk Pengadilan Negeri dan Polres /WartaBulukumba.com/Muhlis

Baca Juga: Heboh link hasil Pendataaan Non ASN Bulukumba yang 'janggal' beredar, BKPSDM: 'Akan ada uji publik'

"Pihak penggugat dan kuasanya dalam lisan maupun tulisan telah memberikan keterangan palsu pada berkas yang diajukan oleh pihak pengadilan negeri Bulukumba. Dan selanjutnya menurut kami penggugat untuk menguasai tanah milik ibu Sannebo. penggugat Ralang memakai bukti palsu pada lokasi yang digugatnya kepada ibu Sannebo yang menurut kami lelaki Ralang telah melanggar pasal 263 Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".

"Kami pengurus LPBB tidak percaya kinerja tahbang Polres Bulukumba hari ini, dan kami pun menemukan sikap ketidakprofesional yang dilakukan oleh kanit tahbang Polres Bulukumba Yakni Bapak kamaruddin. Jadi kami meminta kepada bapak kapolres singkirkan kanit tahbang Polres Bulukumba karena dugaan kami dari hasil Investigasi beliau adalah orang yang diduga bermain kepada kelompok Oligarki dikepentingan kasus-kasus tanah pada umumnya. Dan jika perlu sesuai Intruksi Kapolri yaitu bantu untuk bersihkan ekor-ekor yang merusak institusi Polri".

"Karena jika Kanit tahbang yakni lelaki Kamaruddin masih dipertahankan kami menduga adalah bagian dari permainan yang memuaskan bagi yang berkepentingan," tegas Harianto Syam.

“Yah tentunya indikasi kecurigaan kami ini karena melihat kondisi ngerinya Indonesiaku karena pengakuan seorang oknum Kapolres Dalizon mengatakan menyetor ke mantan atasannya Kombes AS senilai Rp 500 juta. AS ketika itu bertugas di Polda Sumatera Selatan. Dalizon mengatakan soal setoran Rp 500 juta di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, jadi oknum kapolres saja harus mengejar target apalagi seorang oknum kanit.

Berdasarkan investigasi lembaga LPBB, berikut ini tuntutan mereka.

1. Kami tegaskan agar pihak Pengadilan Negeri Bulukumba pada saat sidang lokasi/pengecekan lokasi harus lebih profesional agar tidak terjadi seperti apa yang dialami oleh korban ibu Sannebo, dan agar administrasi pemberitahuan eksekusi lokasi tidak terjadi malpraktek eksekusi karena pendataan berkas berbeda dengan tuntutan perdata yang telah dieksekusi.

2. Meminta kepada Kapolres Bulukumba agar lebih profesional dan memahami tugas fungsinya melakukan pengamananeksekusi, bukan pada memerintahkan pengadilan pihak pengadilan untuk membaca eksekusi yang data penyampaiannya salah tempat dan salah surat

3. Pecat Kanit Tahbang Polres Bulukumba yakni lelaki Kamaruddin, karena terduga melakukan pembusukan hukum pada kasus-kasus tanah di Kabupaten Bulukumba di  mana hasil investigasi diduga bekerjasama dengan kepentingan oligarki di kasus-kasus tanah dan akan kami peragakan di atas panggung aksi unjuk rasa kami.

4. Meminta kepada pihak kepolisian menindaki lanjutan upaya hukum yang akan dilakukan oleh ibu Sannebo terkait langkah-langkah laporan untuk melaporkan lelaki Ralang yang melanggar pasal 242 dan pasal 263 pada kesaksian di muka sidang Pengadilan Negeri Bulukumba.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah