Tak ada mudik lebaran, posko petugas di Bulukumba siap mencegat di perbatasan

- 28 April 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara/

WartaBulukumba - Rindu boleh tapi mudik jangan. Tak ada mudik lebaran tahun ini. Posko-posko untuk menangkal mudik telah disiapkan di perbatasan.

Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah telah diturunkan ke pemerintah daerah di berbagai wilayah tanah air, termasuk Kabupaten Bulukumba.

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sedang menjelang datang. Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama TNI dan POLRI mulai melakukan persiapan untuk mengantisipasi mudik.

Baca Juga: Kursi roda dan cinta untuk Nurlela

Posko-posko yang membelah perbatasan Kabupaten Bulukumba dengan Bantaeng, Sinjai dan Pelabuhan Bira Bulukumba-Selayar akan segera diaktifkan.

Para pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Bulukumba harus menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam, dan dokumen perjalanan lainnya, seperti surat keterangan dari desa bagi masyarakat dengan kriteria ibu hamil, izin jenguk orang sakit atau kunjungan kedukaan.

Bagi pelaku perjalanan dengan penugasan khusus (ASN) harus dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan.

Baca Juga: Diseret tanpa alas kaki dan mata ditutup kain, Kuasa Hukum Munarman: Polisi melanggar HAM

Para petugas di Posko Perbatasan akan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, penerapan protokol kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan.

Pelaku perjalanan juga akan melewati pemeriksaan Oximeter dengan indikasi di bawah 95% saturasi dilakukan pemeriksaan lanjutan rapid tes antigen. Jika hasil menunjukkan negatif boleh melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan ketentuan melaporkan ke Pos Komando Desa/Kelurahan.

Jika menunjukkan hasil positif rapid tes antigen maka petugas tidak memperkenankan pelaku perjalanan melanjutkan perjalanan dan membuat notifikasi ke daerah asal jika dipulangkan.

Baca Juga: Rocky Gerung: Munarman sudah ditunggu supaya lebih heboh dari berita lainnya

Kebijakan itu telah terurai dari rapat koordinasi di Kantor Bupati Bulukumba, Rabu 28 April 2021.

Terungkap dalam rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Bupati Bulukumba A Muchtar Ali Yusuf, Peniadaan Mudik berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Kemudian Satgas Covid-19 melakukan addendum surat edaran dengan tujuan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 Peniadaan Mudik (22 April- 5 Mei 2021) dan H+7 Peniadaan Mudik (18-24 Mei 2021).

Baca Juga: Fakta ilmiah manfaat puasa menghilangkan sel kanker

Untuk mengantisipasi pergerakan orang sebelum berlakunya Peniadaan Mudik, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memutuskan akan memulai aktifitas Posko di perbatasan pada hari Senin, 3 Mei 2021 sampai tanggal 24 Mei 2021.

Petugas di posko akan bertugas melakukan aktifitas pendataan kendaraan dan orang yang masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba, serta tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 beserta Addendumnya.***

 

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah