Diseret tanpa alas kaki dan mata ditutup kain, Kuasa Hukum Munarman: Polisi melanggar HAM

- 28 April 2021, 16:09 WIB
Munarman ditutup matanya saat ditangkap, Selasa, 27 April 2021.
Munarman ditutup matanya saat ditangkap, Selasa, 27 April 2021. /ANTARA/HO-Istimewa/ANTARA

WartaBulukumba - Munarman diseret keluar rumah tanpa alas kaki. Kedua tangannya diborgol. Matanya dututup kain hitam.

Reaksi berdatangan dari berbagai pihak. Linimasa di berbagai platform dipenuhi statement dan opini publik. 

Kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa tindakan kepolisian menutup mata kliennya saat dibawa ke Polda Metro Jaya pada Selasa 27 April 2021 malam kemarin merupakan cara-cara yang tidak dibenarkan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Fakta ilmiah manfaat puasa menghilangkan sel kanker

"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu, ditarik. Itu yang kita sangat sesalkan," kata Aziz kepada awak media, Rabu 28 April 2021, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Persoalan lainnya yang menimbulkan protes Aziz, pihak Kuasa Hukum belum bisa mendampingi Munarman. Bahkan tak bisa melakukan komunikasi.

"Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," ungkapnya.

Baca Juga: WhatsApp kini punya fitur Disappearing Messages, menghilangkan pesan 24 Jam

Tak hanya itu kata dia, hingga saat ini pihak keluarga juga belum menerima surat penetapan tersangka, walaupun berdasarkan informasi yang diterimanya polisi telah mengirim surat tersebut sejak 20 April lalu. 

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x