Tak ada mudik lebaran, posko petugas di Bulukumba siap mencegat di perbatasan

- 28 April 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara/

Pelaku perjalanan juga akan melewati pemeriksaan Oximeter dengan indikasi di bawah 95% saturasi dilakukan pemeriksaan lanjutan rapid tes antigen. Jika hasil menunjukkan negatif boleh melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan ketentuan melaporkan ke Pos Komando Desa/Kelurahan.

Jika menunjukkan hasil positif rapid tes antigen maka petugas tidak memperkenankan pelaku perjalanan melanjutkan perjalanan dan membuat notifikasi ke daerah asal jika dipulangkan.

Baca Juga: Rocky Gerung: Munarman sudah ditunggu supaya lebih heboh dari berita lainnya

Kebijakan itu telah terurai dari rapat koordinasi di Kantor Bupati Bulukumba, Rabu 28 April 2021.

Terungkap dalam rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Bupati Bulukumba A Muchtar Ali Yusuf, Peniadaan Mudik berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Kemudian Satgas Covid-19 melakukan addendum surat edaran dengan tujuan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 Peniadaan Mudik (22 April- 5 Mei 2021) dan H+7 Peniadaan Mudik (18-24 Mei 2021).

Baca Juga: Fakta ilmiah manfaat puasa menghilangkan sel kanker

Untuk mengantisipasi pergerakan orang sebelum berlakunya Peniadaan Mudik, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memutuskan akan memulai aktifitas Posko di perbatasan pada hari Senin, 3 Mei 2021 sampai tanggal 24 Mei 2021.

Petugas di posko akan bertugas melakukan aktifitas pendataan kendaraan dan orang yang masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba, serta tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 beserta Addendumnya.***

 

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah