WartaBulukumba - Rindu boleh tapi mudik jangan. Tak ada mudik lebaran tahun ini. Posko-posko untuk menangkal mudik telah disiapkan di perbatasan.
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah telah diturunkan ke pemerintah daerah di berbagai wilayah tanah air, termasuk Kabupaten Bulukumba.
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sedang menjelang datang. Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama TNI dan POLRI mulai melakukan persiapan untuk mengantisipasi mudik.
Baca Juga: Kursi roda dan cinta untuk Nurlela
Posko-posko yang membelah perbatasan Kabupaten Bulukumba dengan Bantaeng, Sinjai dan Pelabuhan Bira Bulukumba-Selayar akan segera diaktifkan.
Para pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Bulukumba harus menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam, dan dokumen perjalanan lainnya, seperti surat keterangan dari desa bagi masyarakat dengan kriteria ibu hamil, izin jenguk orang sakit atau kunjungan kedukaan.
Bagi pelaku perjalanan dengan penugasan khusus (ASN) harus dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan.
Baca Juga: Diseret tanpa alas kaki dan mata ditutup kain, Kuasa Hukum Munarman: Polisi melanggar HAM
Para petugas di Posko Perbatasan akan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, penerapan protokol kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan.