Hukum keluarnya air madzi saat puasa Ramadhan, apa perbedaannya dengan air mani?

- 3 Maret 2024, 20:38 WIB
IIustrasi - Hukum keluarnya air mazi saat puasa Ramadhan, apa perbedaannya dengan air mani?
IIustrasi - Hukum keluarnya air mazi saat puasa Ramadhan, apa perbedaannya dengan air mani? /Unsplash.com/@mosquegrapher

Baca Juga: Setelah kemenangan Ramadhan, raih Cinta Allah melalui puasa Syawal

Hukum Fiqh tentang Air Mazi

Menurut pandangan fikih, hukum keluarnya air madzi saatberpuasa tidak membatalkan puasa, namun membutuhkan wudhu. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW, dimana beliau menunjukkan bahwa keluarnya air madzi membutuhkan wudu.

Sumber-sumber seperti "Fath al-Bari" karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, memberikan penjelasan mendalam tentang hal ini.

Air Mazi dalam Konteks Kehidupan Sehari-hari

Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam mungkin mengalami keluarnya air madzi karena berbagai alasan, termasuk dari rangsangan ringan atau bahkan dari pikiran.

Kehadiran air madzi ini mengajarkan pentingnya kesadaran diri dan kontrol atas pikiran serta perasaan, terutama selama bulan puasa.

Memahami hukum dan cara menangani air madzi adalah bagian dari menjaga kesucian diri selama Ramadhan. Dengan pemahaman ini, umat Islam dapat lebih fokus pada esensi puasa, yaitu peningkatan spiritualitas dan ketakwaan. 

Onani dalam Konteks Islam dan Pengaruhnya Terhadap Puasa

Onani, atau masturbasi, dalam konteks agama Islam juga sering kali dibahas dengan penuh kehati-hatian. Menurut beberapa sumber, termasuk buku-buku agama Islam terkemuka, onani sering kali dianggap sebagai tindakan yang tidak diharapkan, namun pendapat ulama berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi individu.

Misalnya, dalam "Fiqh Islam Syafi'i" oleh Syeikh Wahbah Zuhaili, diterbitkan oleh Dar al-Fikr, onani diperbolehkan dalam kondisi tertentu untuk menghindari perbuatan zina atau ketika tidak ada cara lain untuk meredakan hasrat seksual yang kuat.

Namun, bagaimana hal ini berpengaruh terhadap ibadah puasa? Dalam konteks puasa Ramadhan, mayoritas ulama berpendapat bahwa onani yang mengakibatkan ejakulasi dapat membatalkan puasa.

Hal ini berdasarkan pemahaman umum bahwa segala bentuk aktivitas seksual yang sengaja dilakukan dan mengakibatkan keluarnya mani akan membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah