Seperti dijelaskan dalam "Al-Mughni" oleh Ibn Qudamah, diterbitkan oleh Dar 'Aalam al-Kutub, tindakan tersebut dianggap sebagai pembatal puasa karena mengeluarkan mani dengan sengaja.
Aturan yang Berkaitan dengan Pembatalan Puasa
Selain onani, ada beberapa hal lain yang dianggap dapat membatalkan puasa. Di antaranya adalah makan dan minum secara sengaja, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, serta bersenggama.
Hal ini dijelaskan dalam berbagai literatur Islam, seperti "Tafsir Ibnu Katsir" yang diterbitkan oleh Darussalam Publishers, yang menguraikan berbagai aspek puasa dan tindakan yang dapat membatalkannya.
Dalam konteks onani dan pembatalan puasa, penting bagi setiap Muslim untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang ajaran Islam, serta berusaha untuk menjaga kesucian jiwa dan tubuh selama bulan suci ini.
Semoga dengan pengetahuan ini, kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan mendapatkan keberkahan yang lebih dalam.***