Melaksanakan puasa Asyura dan puasa Tasua di bulan Muharram bisa mendapatkan pahala berlipat ganda

- 6 Agustus 2022, 15:52 WIB
ilustrasi puasa Asyura dan puasa Tasua
ilustrasi puasa Asyura dan puasa Tasua /PIXABAY/@pexels
 
 
WartaBulukumba - Dua puasa sunah ini berada di bulan yang dianggap suci dan disebutkan oleh Rasulullah SAW sebagai waktu yang tepat untuk bertaubat. 
 
Keutamaan puasa Tasua dan Asyura selanjutnya akan mendapatkan imbalan penghapusan dosa pada satu tahun yang lalu.
 
Keutamaan lainnya dari melaksanakan puasa Tasua dan puasa Asyura  adalah mendapatkan pahala berlipat ganda.
 
 
Umat muslim dianjurkan banyak melakukan kebaikan pada bulan Muharram, termasuk melaksanakan ibadah sunnah seperti Puasa Tasua dan Puasa Asyura.
 
Dalam hadits riwayat Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, "Puasa Asyura dapat menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu." Rasulullah SAW juga bersabda bahwa puasa Asyura merupakan puasa yang utama setelah Ramadhan.
 
Berbagai literatur membahas secara komprehensif tentang puasa sunah Asyura dan Tasua.
 
Di antaranya buku berjudul  "FIQIH KONTROVERSI Jilid 2: Beribadah antara Sunnah dan Bid'ah" yang disusun oleh H.M ANSHARY.
 
Praktik pelaksanaannya bisa dibaca dalam buku berjudul "Panduan Praktis Menjalankan Puasa Sunah" yang disusun oleh Siti Nur Aidah dan Tim Penerbit KBM Indonesia, terbit tahun 2021.
 
Bukulainnya tentan puasa sunah ini juga dinahas dalam buku berjudul "Puasa Antara Yang Masyru` dan Tidak Masyru`, penulis Vivi Kurniawati, Lc.
 
Ibadah puasa sunah ini juga diurai dalam buku "Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian" karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag.
 
 
Dalil Puasa Asyura dan Puasa Tasua
 
Berikut beberapa dalil puasa sunah Asyura dan puasa Tasua, ditakik dari laman tarjih.or.id.
 
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
 
[متفق عليه]

Artinya: Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa orang-orang Quraisy pada zaman Jahiliah melakukan puasa ‘Asyura’, kemudian Rasulullah saw memerintahkan agar melakukan puasa ‘²syura’ tersebut sehingga diwajibkan puasa Ramadan, dan Rasulullah saw mengatakan: Barang siapa yang ingin melakukan puasa ‘²syura’ silahkan, dan barang siapa yang tidak ingin melakukannya silahkan berbuka. [Hadsi muttafaq ‘alaih]. 

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلأَكْوَعِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ

[رواه البخاري]

Artinya: Dari Salamah Ibn al-Akwa‘ r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Nabi saw memerintahkan seseorang dari Bani Aslam agar mengumumkan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang sudah terlanjur makan hendaklah berpuasa pada sisa hari itu, dan barang siapa yang belum makan hendaklah berpuasa, karena hari ini adalah hari ‘Asyura’. [HR al-Bukhari]. 

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهماُ قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

[رواه البخاري]

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw membiasakan berpuasa suatu hari yang lebih diutamakan dari yang lainnya kecuali hari ini, yaitu hari Asyura’ dan bulan ini, yaitu bulan Ramadan. [HR. al-Bukhari].

عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِيَامَ عَاشُورَاءَ وَالْعَشْرَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ

[رواه أحمد والنسائي]

Artinya: Dari Hafshah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi saw, yaitu puasa Asyura’, tanggal sepuluh dan tiga hari setiap bulan serta shalat dua rakaat sebelum shubuh. [HR. Ahmad dan an-Nasa’i].

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x