Baca Juga: Ikuti Sumpah Pemuda, diam-diam Andi Sultan Daeng Radja berangkat dari Bulukumba ke Batavia
Temuan Ananda B. Kusuma menyimpulkan bahwa 1 Juni 1945 baru sekadar dicetuskannya ide-ide tentang prinsip dasar bernegara.
Tercatat Soekarno pun mengusulkan Trisila serta Ekasila pada 1 Juni. Ia menilai yang lebih tepat untuk diperingati secara kenegaraan adalah hari Konstitusi dan itu pun bukan pada 1 Juni.
Peneliti senior berusia 82 tahun ini juga memastikan hasil penelitiannya tidak mengubah substansi Pancasila, namun memperjelas konsep Pancasila yang belakangan ini kembali hangat diperbincangkan kembali.
Baca Juga: Mana yang tepat? Istilah 'Bumi Panritalopi' atau 'Butta Panrita Lopi'?
Pendapat Refly Harun
Pada 2 Juni 2018, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menuangkan pendapat bahwa hari lahir Pancasila sebagai dasar negara adalah tanggal 18 Agustus 1945, bukan 1 Juni 1945.
“Kalau kita melihat Pancasila sebagai dasar negara, maka ia resmi lahir ketika PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengesahkan konstitusi negara, yakni UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Dan didalam Pembukaan-nya, tercantum Pancasila,” urainya.
Jejak istilah Pancasila, menurut Refly, memang pertama kali dilontarkan Presiden Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Namun, menurut dia, Pancasila secara utuh sebagai dasar negara baru lahir pada 18 Agustus 1945. Pancasila lahir melalui berbagai dinamika dan hasil pemikiran tokoh-tokoh bangsa lainnya.