Ulama sepakat bahwa i’tikaf bagi laki-laki harus dilakukan di masjid.
Allah telah memberikan aturan bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid dalam firman-Nya.
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
”Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Ayat ini merupakan dalil, syarat sah i’tikaf harus dilakukan di masjid.
Al-Qurthubi mengatakan,
أجمع العلماء على أن الاعتكاف لا يكون إلا في مسجد
Ulama sepakat bahwa i’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid. (Tafsir al-Qurthubi, 2/333).
Keterangan yang sama juga disampaikan Ibnu Rusyd,
وأجمع الكل على أن من شرط الاعتكاف المسجد ، إلا ما ذهب إليه ابن لبابة من أنه يصح في غير مسجد