Pancasila sudah ada di Bulukumba ribuan tahun silam dalam tradisi demokrasi Ammatoa Kajang

- 26 Maret 2022, 18:00 WIB
Wisatawan domestik di luar gapura masuk ke kawasan adat Ammatoa Kajang
Wisatawan domestik di luar gapura masuk ke kawasan adat Ammatoa Kajang /Instagram.com/@ammatoakajang

WartaBulukumba - Berdasarkan pappasang Ri Kajang, maka Ammatoa sebagai pemimpin adat juga sebagai penegak hukum yang selain adil, arif dan bijaksana juga sangat demokratis.

Dengan menyusuri tradisi demokrasi di Kajang hari ini, maka kita bisa temukan Pancasila sesungguhnya sudah ada di Bulukumba ribuan tahun silam dalam tradisi demokrasi Ammatoa Kajang.

Keputusan-keputusan Ammatoa sangat prinsipil bahwa sesuatu yang baku (lebba) yang diterapkan pada setiap orang yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. Ammatoa dalam proses pengambilan keputusan selalu bersikap tegas (gattang), taat (pisona), dan sabar (sabbara).

Baca Juga: Bertandang ke rumah filosofi Ammatoa Kajang di Bulukumba

Prinsip ini sesuai dengan salah satu butir Pasang: “Anre’ na’kulle nipinra-pinra punna anu lebba”, artinya: “Jika sudah menjadi ketentuan, tidak bisa dirubah lagi”.

Dalam bukunya yang berjudul “Something In Bulukumba”, diterbitkan P31 Press pada tahun 2012, penulis dan peneliti dari Bulukumba, Anis Kurniawan, mengisahkan kejadian menarik suatu pagi pada tahun 2011, betapa alotnya perdebatan antara kelompok yang berseteru di rumah adat Ammatoa.

Saat itu Anis Kurniawan dan rombongan sebenarnya tidak ingin ikut serta dalam sebuah forum kecil menyerupai diskusi-diskusi akademis. Tetapi saat tiba di depan rumah adat, Ammatoa yang kebetulan turun dari rumah langsung mempersilahkan rombongan kecil itu naik dan bergabung di tengah borong-borong.

Baca Juga: Ammatoa Kajang di Bulukumba, telusur miniatur ideal peradaban di Tanah Kamasemasea

Dua belah pihak yang bersengketa tanah silih berganti menyampaikan pendapat. Kasus tanah tersebut melibatkan seorang warga bernama Sangkala dengan sepupunya bernama Tambara. Keduanya warga Desa Sapanang. Konflik antar keluarga tersebut sebenarnya sudah berjalan lama dan telah dimediasi di tingkat RT, Dusun dan Kepala Desa.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x