Kim Jong Un larang rakyat Korea Utara tertawa selama 11 hari

- 17 Desember 2021, 18:00 WIB
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un larang warganya untuk tertawa selama 11 hari.
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un larang warganya untuk tertawa selama 11 hari. /Dok. RFA

Sumber kedua dari provinsi barat Hwanghae Selatan mengatakan kepada RFA bahwa polisi sedang mencari orang-orang yang menyediakan tidak cukup suekah, dan mandat untuk menindak mereka yang “merusak suasana berkabung” sejak awal.

Sumber tersebut mengatakan bahwa ini adalah tugas khusus bagi polisi untuk bulan ini, menambahkan bahwa mereka mendengar aparat penegak hukum tidak tidur sama sekali.

Awal tahun ini, Kim Jong-un melarang memakai skinny jeans, gaya rambut mullet olahraga dan beberapa tindik badan sejalan dengan tindakan keras negara itu terhadap 'gaya hidup kapitalistik' dan pengaruh Barat pada kaum muda.

Baca Juga: Kim Jo Yong adalah 'rudal balistik' sosok pengganti Kim Jong Un?

Surat kabar yang dikelola negara baru-baru ini memperingatkan bangsa untuk berbuat lebih banyak untuk menghentikan “budaya kapitalistik merembes ke negara itu”, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Korea Selatan Yonhap.

Belum lama ini dilaporkan bahwa pihak berwenang Korea Utara melarang jas hujan kulit untuk rakyatnya karena menjadi gaya pokok untuk penguasa Kim Jong-Un.

Daily Mail melaporkan bahwa mantel kulit pertama kali dikenakan oleh pemimpin pada tahun 2019, setelah itu menjadi populer di kalangan kelas elit Korea Utara yang ingin menunjukkan kesetiaan mereka kepadanya sebagai di antara mereka yang mampu membeli kulit asli.

Baca Juga: Hidup mewah di tengah kemiskinan rakyatnya, Kim Jong-Un hadapi ancaman kudeta

Akhir-akhir ini, bagaimanapun, tiruan dari mantel telah menjadi populer. Pedagang yang menjualnya dan orang yang memakainya sekarang menghadapi tindakan keras dari pihak berwenang.

Laporan International Business Times, item itu juga menjadi populer di kalangan wanita setelah saudara perempuan Kim, Yo Jong, terlihat mengenakannya pada bulan November. Tindakan keras telah dikenakan pada imitasi murah dari item fashion. 

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: News 18


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah