Gonjang-ganjing Perpres Publisher Rights: Google keberatan, Dewan Pers sebut berdampak positif

30 Juli 2023, 12:45 WIB
Ilustrasi media online - Gonjang-ganjing Perpres Publisher Rights: Google keberatan, Dewan Pers sebut berdampak positif /Pixabay/geralt

WartaBulukumba - Milyaran titik cahaya yang dikenal sebagai spider atau crawler di palung terdalammesin pencarian raksasa Google selalu sigap setiap detik mendeteksi dan menjangkau hasil yang diketikkan milyaran jari pengguna. Hiruk-pikuk algoritma bergelora mengajak berenang dalam samudra informasi tak bertepi. 

Gonjang-ganjing regulasi yang kerap menyapa Google akhirnya merebak juga di Indonesia. Polemik di seputar Perpres Publisher Rights meruyak. Google keberatan, sementara Dewan Pers sebut berdampak positif.

Dewan Pers Menilai Publisher Rights Berdampak Positif

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit memberikan dampak yang baik kepada seluruh perusahaan media.

Baca Juga: Google vs RUU Perpres Publisher Rights! Bisa membatasi keberagaman konten informasi

Ia berharap adanya dukungan terhadap penguatan media ataupun terhadap sumber daya manusia media itu sendiri.

"Yang Dewan Pers harapkan adalah perpres ini bisa membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media kita karena memang rantai distribusi pemberitaan melalui platform itu tidak bisa lagi disangkal," kata Ninik, dikutip dari Sumbar.Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu,  29 Juli 2023.

Perpres Publisher Rights, urainya, harus menjamin dua hal bagi seorang yang berkecimpung di dunia jurnalistik.

 

"Pertama soal karya jurnalistik berkualitas dan independensi pers, lalu yang kedua adalah terkait dengan keadilan pendapatan bagi media dan platform," ujarnya.

Baca Juga: RUU AS melarang Google dan Apple melakukan hal ini

 

Ninik, Dewan Pers memberikan catatan agar Perpres Publisher Rights menuangkan rumusan-rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital.

Google Keberatan

Dalam sebuah pernyataan yang penuh kekhawatiran, Google mengecam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Jurnalisme Berkualitas yang sedang diajukan oleh Dewan Pers di Indonesia.

Peraturan ini diyakini berpotensi mengancam keberagaman sumber berita yang menjadi hak masyarakat, serta berdampak pada akses informasi yang relevan dan kredibel bagi pengguna produk Google.

Baca Juga: Menyibak makna logo baru Twitter: Benarkah tulang silang tengkorak bajak laut?

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, kami khawatir bahwa, jika disahkan tanpa perubahan, rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan saat ini tidak dapat dilaksanakan. Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," ungkap Michaela Browning, Wakil Presiden Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Google APAC, dalam blog resmi Google di Indonesia, Indonesia.googleblog.com.

Awal Mula Perpres Publisher Rights

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa lahirnya rancangan regulasi tentang Publisher Right atau Hak Penerbit dipicu oleh kepedulian Presiden Joko Widodo terhadap kelangsungan media dan perusahaan pers.

Pada Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 9 Februari 2020, Presiden menunjukkan perhatiannya terhadap media yang menghadapi kesulitan karena dominasi platform digital," ujar Usman di Jakarta, dikutip dari Antara pada 15 Februari 2023.

Baca Juga: Mahkamah Agung AS menolak tawaran Google untuk menghindari gugatan pemegang saham

Presiden kemudian meminta komunitas pers untuk mengajukan rancangan regulasi, yang akhirnya dikenal dengan nama regulasi Publisher Right. Dengan semangat inilah rancangan undang-undang terbentuk.

Proses perjalanan rancangan regulasi berlanjut setelah terbentuknya tim Media Sustainability berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers. Tim ini melakukan diskusi dan menghasilkan rancangan regulasi yang saat itu berjudul "Tanggung Jawab Platform Digital dan Jurnalisme Berkualitas."

Pada Oktober 2021, tim Media Sustainability menyerahkan rancangan regulasi tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika menyerahkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk kemungkinan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dalam proses diskusi, rancangan regulasi ini tidak dimasukkan dalam revisi UU ITE.

Selanjutnya, menjelang Hari Pers Nasional 2022, Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba dan Usman Kansong berdiskusi dengan Deputi Hukum Sekretariat Kabinet tentang rancangan regulasi Publisher Right. 

Pada peringatan Hari Pers Nasional 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Presiden Jokowi mengajak kalangan pers untuk menyepakati bentuk regulasi, baik berupa undang-undang, revisi undang-undang, atau peraturan pemerintah.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler