Pakar: Heuristika hukum adalah seni untuk menemukan jalan keluar baru dalam peradilan

- 22 Februari 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi Ilmu Hukum.*
Ilustrasi Ilmu Hukum.* /Pixabay.com/succo

WartaBulukumba - Heuristika hukum bisa menjadi seni untuk menemukan pendekatan baru, seni untuk menemukan jalan keluar baru, dalam proses peradilan.

Wacana itu dipaparkan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, PhD. Ia menyebutkan, heuristika hukum bisa menjadi pendekatan baru dalam proses peradilan.

Prof. Topo di Jakarta, Senin 22 Februari 2021, menanggapi ide dan gagasan heuristika hukum dari Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Topo mengatakan konsep heuristika hukum menarik untuk didiskusikan.

Baca Juga: Facebook akan rilis aplikasi audio untuk menyaingi Clubhouse?

“Jadi kita tidak bisa menggeneralisasi, tidak semua kasus sama. Sebab, tersangkanya, korbannya, itu beda-beda,” kata Prof Topo dikutip dari Antara, Senin 22 Februari 2021.

Sebuah kasus merupakan problematika yang perlu ditemukan jalan keluarnya. Kasus hukum menyangkut manusia dengan berbagai latar belakang dan persoalannya. Sehingga hakim dituntut menemukan seni pendekatan dalam melihat sebuah perkara.

Perkara ditangani hakim dengan memunculkan dua tahap pekerjaan. Pertama, ketika hakim mau memutuskan perkara itu benar atau salah, terbukti atau tidak, pasti berdasarkan analisis terhadap barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan ahli, sampai pada keyakinan sang hakim.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Kedua, kalau dari analisa tersebut ternyata terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah, sang hakim masih ada tugas berikutnya, yaitu menentukan masa hukuman.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah