WartaBulukumba - Pria asal Inggris itu nampak nyaris tanpa ekspresi. Dialah David James Taylor, pria 38 tahun asal Inggris, pelaku pembunuhan seorang Polisi Lalu Lintas bernama Aipda Wayan Sudarsa yang dinyatakan bebas pada Kamis, 11 Pebruari 2021.
Taylor terlihat meninggalkan penjara Kerobokan di Bali dengan mengenakan T-shirt hitam, kacamata hitam, dan masker. Dia tidak berkomentar apa pun kepada wartawan sebelum masuk ke mobil yang menunggunya. Namun, kepala Lapas, Fikri Jaya Soebing membenarkan pembebasannya.
David menjalani pidana 4 tahun 6 bulan dan mendapatkan remisi sebanyak 18 bulan 15 hari. Setelah pembebasan itu, David diserahkan ke pihak imigrasi untuk proses deportasi ke negara asalnya.
Baca Juga: Harus siap! Ini kabar buruk soal Ekonomi Indonesia
Dilansir WartaBulukumba dari Reuters, Pada Maret 2017, David dan kekasihnya yang berkebangsaan Australia, Sara Connor, dijatuhi hukuman penjara atas kematian polisi lalu lintas Wayan Sudarsa yang tubuhnya ditemukan di pantai Kuta dengan luka di leher dan kepala.
Pembunuhan tersebut berawal saat Sara dan David berkunjung ke Pantai Kuta, Legian, Bali. Keduanya berniat bersantai sambil menikmati sebotol bir berukuran besar.
Sara kehilangan tas yang dibawanya dan David melihat korban dengan gelagat yang mencurigakan. Pikirnya, korban telah mencuri tas milik kekasihnya.
Baca Juga: Sebuah film dokumenter akan mengangkat kisah hidup kontroversial Britney Spears
Dengan penuh curiga, David menggeledah saku celana dan baju korban sambil menanyakan keberadaan tas Sara. Perkelahian di antara keduanya pun tak bisa dihindari. Sara mencoba menolong kekasihnya, tetapi korban menjambak rambutnya.