Anggota BPK Achsanul Qosasi diduga embat Rp40 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo

- 3 November 2023, 17:41 WIB
Anggota III BPK Achsanul Qosasi.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi. /Antara

WartaBulukumba.Com - Proyek berjalan, uang pun mengalir. Anggota BPK Achsanul Qosasi diduga embat Rp40 miliar dalam kasus mega korupsi BTS 4G Kominfo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menahan Achsanul Qosasi (AQ), seorang anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp40 miliar yang terkait dengan proyek BTS 4G Kominfo.

Penahanan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

Baca Juga: Benarkah Syahrul Yasin Limpo mengumpulkan dana dari ASN Kementan untuk kebutuhan keluarga?

Dalam pernyataan kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 November 2023, Kuntadi menjelaskan bahwa penahanan Achsanul Qosasi (AQ) dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 November 2023.

Hasil pemeriksaan dan bukti yang telah ditemukan sebelumnya mengarah pada kesimpulan bahwa ada cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Achsanul Qosasi (AQ) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuntadi mengungkapkan bahwa Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.

Baca Juga: SYL rutin lakukan pungutan ke ASN Kementan: KPK dalami dugaan aliran dana ke NasDem

Uang ini diterima Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

Menurut Kuntadi, Achsanul Qosasi diduga melanggar Pasal 12 b, 12 e, atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU tipikor, serta Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini, penyidikan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jumlah uang yang signifikan.

Kasus ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi dan memastikan keberlanjutan keuangan negara. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga menuntut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dengan hukuman 15 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Jaksa meyakini bahwa Galumbang bersalah melakukan pencucian uang terkait kasus ini, dan mereka menuntut hukuman dan denda sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.Com berjudul "Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar".***

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x