Uang ini diterima Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Menurut Kuntadi, Achsanul Qosasi diduga melanggar Pasal 12 b, 12 e, atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU tipikor, serta Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini, penyidikan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jumlah uang yang signifikan.
Kasus ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi dan memastikan keberlanjutan keuangan negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga menuntut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dengan hukuman 15 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Jaksa meyakini bahwa Galumbang bersalah melakukan pencucian uang terkait kasus ini, dan mereka menuntut hukuman dan denda sesuai dengan hukum yang berlaku.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.Com berjudul "Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar".***