Anggota BPK Achsanul Qosasi diduga embat Rp40 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo

- 3 November 2023, 17:41 WIB
Anggota III BPK Achsanul Qosasi.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi. /Antara

WartaBulukumba.Com - Proyek berjalan, uang pun mengalir. Anggota BPK Achsanul Qosasi diduga embat Rp40 miliar dalam kasus mega korupsi BTS 4G Kominfo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menahan Achsanul Qosasi (AQ), seorang anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp40 miliar yang terkait dengan proyek BTS 4G Kominfo.

Penahanan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

Baca Juga: Benarkah Syahrul Yasin Limpo mengumpulkan dana dari ASN Kementan untuk kebutuhan keluarga?

Dalam pernyataan kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 November 2023, Kuntadi menjelaskan bahwa penahanan Achsanul Qosasi (AQ) dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 November 2023.

Hasil pemeriksaan dan bukti yang telah ditemukan sebelumnya mengarah pada kesimpulan bahwa ada cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Achsanul Qosasi (AQ) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuntadi mengungkapkan bahwa Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.

Baca Juga: SYL rutin lakukan pungutan ke ASN Kementan: KPK dalami dugaan aliran dana ke NasDem

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x