FAKK apresiasi Kejati Sulsel tetapkan 6 tersangka dugaan korupsi Bendungan Paselloreng

- 29 Oktober 2023, 17:03 WIB
 Ilustrasi gedung Kejati Sulsel - FAKK apresiasi Kejati Sulsel tetapkan 6 tersangka dugaan korupsi Bendungan Paselloreng
Ilustrasi gedung Kejati Sulsel - FAKK apresiasi Kejati Sulsel tetapkan 6 tersangka dugaan korupsi Bendungan Paselloreng /WartaBulukumba.Com

Sebelumnya, berbagai pihak telah mendesak Kejati Sulsel untuk segera menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi bendungan Paselloreng, antara lain, dari LSM PILHI yang getol menyuarakan kasus-kasus korupsi, apalagi perusakan lingkungan, pengalihan fungsi hutan yang didalamnya diduga kuat melabrak aturan, dan diduga ada dalang yang mengotaki semua itu.

"Tim penyidik pun, merespon dengan baik, dan terbukti telah menaikkan status 6 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya pada Jumat.

Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 26 oKTOBER 2023. Mereka berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK. Dan, ada kemungkinan tersangka baru sesuai pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejati Sulsel.

Baca Juga: PILHI desak Kejati Sulsel segera tetapkan tersangka dugaan kasus korupsi terkait Bendungan Paselloreng

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif LSM PILHI, Syamsir Anchi, mengatakan, kasus ini telah menyita publik, dan langkah Kejati menetapkan para tersangka sudah lama dinantikan, sekali pun terlambat, dirinya berharap pihak Kejati tidak takut mentersangkakan oknum pejabat atau mantan pejabat.

"PILHI memback up Kejati dalam penegakan supremasi hukum," terang aktivis 98 itu kepada media ini.

Sementara itu, "penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," ujar Soetarmi.

Lima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IA Makassar. Penahanan terhitung sejak Kamis (26/10).

"Khusus untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah