Film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' ungkap sejumlah kejanggalan

- 7 Oktober 2023, 18:45 WIB
 Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso /Tangkap layar Netflix

WartaBulukumba.Com - Sebagai sebuah film dokumenter, "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" tidak meneguhkan sebuah kesimpulan. Karya film itu hanya mengumpulkan lebih banyak tanya tanpa jawab di luar film, bahkan di wilayah hukum sekalipun.

 

Dengan menyusun rekaman video dari berbagai media, kualitasnya dipertanyakan mengingat 'standar' Netflix selama ini. Rekaman sejumlah wawancara, intro film yang memvisualisasikan TKP dan sebagainya kembali membawa penonton pada ingatan tujuh tahun silam.

Wawancara-wawancara pun memiliki shoot yang indah. Namun kualitas agak berbeda saat melihat rangkaian footage dari berbagai media atau dari rekaman internal pengadilan. Penonton mesti fokus pada narasi dan suara.

Yang menjadikan film dokumenter ini lebih istimewa lantaran arahan sutradara Rob Sixsmith tersebut banyak menyibak kesaksian dan sudut pandang dari pihak Jessica Wongso yang nyaris tak pernah ditampilkan di stasiun televisi. Dokumenter berdurasi 70 menit tersebut mengungkap kejanggalan-kejanggalan termasuk kurangnya bukti langsung yang mampu membuktikan Jessica Wongso bersalah.

Baca Juga: Ada 'orang dalam' di Kementan berupaya musnahkan barang bukti?

Banyak hal yang memberatkan Jessica Wongso, terutama berkaitan dengan kondisi mental dan riwayat kriminal yang tercatat di Kepolisian Australia. Pernyataan dari John Jesus Torres, polisi dari New South Wales, Australia yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus kopi sianida cukup meyakinkan hakim bahwa Jessica memang berpotensi membunuh Mirna.

Menengok sedikit rangkuman dari Kabarwonosobo.Pikiran-Rakyat.Com, tercatat ada 14 kasus yang melibatkan nama Jessica selama perempuan tersebut tinggal di Australia.

Pada Januari 2015, kekasih Jessica kala itu, Patrick O’Connor melaporkan Jessica atas ancaman bunuh diri. Saat polisi tiba di kediaman Jessica, polisi menemukan pisau dapur berada di tempat tidur wanita kelahiran 1988 tersebut. 

Masih di tahun yang sama, Patrick O’Connor kembali melaporkan bahwa Jessica mengancam melakukan bunuh diri menggunakan karbon monoksida. Setibanya polisi di apartemen Jessica, polisi mencium bau karbon terbakar, mesin pemanggang, dan detektor asap telah tertutup kantong plastik. Akibat laporan percobaan bunuh diri tersebut, kepolisian mengeluarkan perintah agar O’Connor menjauh dari Jessica untuk sementara waktu. 

Baca Juga: Polisi mendalami temuan 12 senjata api di rumah dinas Mentan SYL

Mabuk Saat Berkendara

Selama tinggal di Sydney, Australia, Jessica pernah menjalani empat investigasi kriminal, termasuk kasus mengemudi dalam keadaan mabuk. Bahkan Jessica pernah tercatat menabrakkan mobilnya ke sebuah panti jompo di Sydney, Australia.

Akibat kejadian itu, Jessica sempat dilarikan ke rumah sakit Alfred Hospital karena retak tulang rusuk dan luka di bagian dada.

Baca Juga: Diminta cabut laporan di Kejati Sulsel, Koordinator FAKK: 'Kami tidak akan menjilat ludah kembali'

Berkonflik dengan Atasan

Mantan bos Jessica ketika ia bekerja di layanan Ambulance NSW juga angkat bicara terkait perilaku kurang menyenangkan yang pernah dilakukan Jessica. Kristie Carter menggambarkan Jessica sebagai pribadi yang manipulatif, licik, dan tidak stabil secara emosional. Kristie juga menyebut bahwa Jessica memiliki dua kepribadian berbeda. 

Menurut kesaksian Kristie, Jessica pernah berkata bahwa Kristia dan ibunya harus mati ketika wanita tersebut menolak membantu Jessica.

Salah satu kalimat yang cukup fenomenal hingga diangkat dalam dokumenter Ice Cold adalah pernyataan Jessica yang pernah berkata, “Jika saya ingin membunuh seseorang, saya pasti tahu caranya, saya bisa mendapatkan pistol dan saya tahu dosis yang tepat."

Percobaan Bunuh Diri

Jessica Wongso menempuh pendidikan di Billy Blue College of Design di Torrens University di Sydney, Australia bersama Mirna dan Sandy Salihin. Setelah merampungkan pendidikan, Jessica memutuskan untuk tetap tinggal dan menjadi warga negara Australia. 

Dalam kesaksiannya, Torres menyebut bahwa kepolisian Australia mencatat adanya 14 laporan terkait Jessica Wongso. Jessica dikatakan telah beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. 

Diberitakan Antara News pada Senin, 26 September 2016, John Jesus Torres, polisi dari New South Wales, Australia, yang menjadi saksi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan Jessica pernah melakukan beberapa kali percobaan bunuh diri selama tinggal di Australia.

Saksi dari jaksa penuntut umum itu mengatakan bahwa salah satunya terjadi ketika Jessica mengancam akan bunuh diri pada Januari 2015 yang dilaporkan oleh mantan kekasih Jessica, Patrick O'Connor.

"Saat polisi datang ke alamat (kediaman Jessica), ditemukan pisau dapur di kamar tidur Nona Wongso (Jessica)," katanya.

Selain itu, pada Oktober 2015, O'Connor juga melaporkan ancaman bunuh diri Jessica dengan menggunakan karbondioksida.

"Polisi tiba di alamat Nona Wongso dan mencium bau karbon terbakar dari dalam apartemennya. Polisi juga menemukan pemanggang di kamar Jessica dan Jessica menutupi alarm asap dengan kantong plastik," ujar Torres.

Jessica, yang sebelumnya pernah tinggal di Australia, merupakan terdakwa dalam kasus kematian Mirna dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Jessica Wongso disebut-sebut sebagai sosok pecinta sesama jenis. Beredar isu penyebab Jessica Wongso meracuni Wayan Mirna Salihin karena ia cemburu lantaran Mirna Salihin menikah dengan Arief Soemarko.

Namun, desas-desus tersebut terpatahkan dengan pengakuan dari polisi News South Wales, Australia, John Jesus Torres. John dihadirkan dalam persidangan kopi sianida pada 26 September 2016 silam.

Dalam kesaksiannya, John menyebut Jessica Wongso memiliki pacar. Pacar Jessica Wongso bernama Patrick O'Connor, pria berkebangsaan Australia. Jessica Wongso sempat memadu kasih dengan Patrick sebelum memutuskan kembali ke Indonesia.

Sayangnya, kisah cinta antara Jessica Wongso dan Patrick O'Connor ternyata tak semulus jalan tol. Hubungan keduanya kandas di tengah jalan. Patrick bahkan meminta perlindungan polisi agar dijauhkan dari Jessica.

Menurut polisi John, Patrick sempat membuat laporan kepolisian karena merasa ketakutan dengan mantan kekasihnya itu, Jessica Wongso.

"Tuan O'Connor memiliki kekhawatiran terhadap apa yang dilakukan Nona (Jessica) Wongso. Dia (Patrick) meminta untuk mendapatkan perintah penjauhan dari Nona Wongso," kata John di ruang persidangan kala itu.

Dalam laporan kepolisian, Patrick melaporkan sering menerima teror dari Jessica Wongso berupa pesan singkat hingga telepon. Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan yang mendengar pengakuan John tersebut langsung menjelaskan maksud Jessica menghubunginya.

Menurut Otto, Jessica sering menelpon Patrick karena hendak menagih utang kepada mantan pacarnya itu. Namun, ia tak merinci berapa besaran utang Patrick kepada Jessica.

"Apakah saudara tahu Patrick (O'Connor) meminta penjauhan karena Jessica menagih hutang Patrick dan tidak dibayar sehingga ditagih terus?" tanya Otto.

LSF Angkat Bicara

Lembaga Sensor Film (LSF) RI angkat bicara mengenai film "Ice Cold" yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia. Film ini mengisahkan kasus pembunuhan Kopi Sianida Mirna Salihin dan telah tayang di platform Netflix.

"Saya ikut memperhatikan komentar-komentar warga di media sosial. Mereka menyebut Jesica sampai divonis pun tak mengakui menaruh racun," jelas Ketua LSF RI Rommy Fibri, seperti yang dikutip dari Tribrata News Polri pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Dalam pandangan Ketua LSF, jika suatu film bukan merupakan dokumenter, maka film tersebut akan dianggap sebagai karya fiksi. Bahkan dalam film dokumenter sekalipun, narasumber yang dihadirkan dapat memberikan pandangan dari sudut pandang mereka masing-masing.

"Maka dalam sebuah film, tak bisa dijadikan rujukan sebuah kasus. Film tidak bisa langsung dianggap bertentangan dengan kasus hukum. Karena yang membuat adegan dalam film adalah versi dari pembuatnya. Melihat film tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum, meskipun terdapat banyak footage dari persidangan. Sebab, footage persidangan tersebut mungkin terbuka, tetapi fakta hukumnya adalah sebuah cerita tersendiri," jelasnya.

Ketua LSF RI menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dihadirkan oleh jaksa di pengadilan. Selama tidak ada temuan fakta baru yang berbeda dengan putusan pengadilan, maka semua itu hanya akan menjadi sebuah cerita.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x