Ada 'orang dalam' di Kementan berupaya musnahkan barang bukti?

- 3 Oktober 2023, 12:18 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). KPK menyita sejumlah uang rupiah, uang dolar AS, catatan keuangan dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang juga dilakukan terhadap ruang Mentan di Kantor Kementerian Pertanian dan ruangan Sekjen di kompleks Kementan Ragunan tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). KPK menyita sejumlah uang rupiah, uang dolar AS, catatan keuangan dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang juga dilakukan terhadap ruang Mentan di Kantor Kementerian Pertanian dan ruangan Sekjen di kompleks Kementan Ragunan tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. /ADITYA PRADANA PUTRA

WartaBulukumba.Com - Penggeledahan selama 20 jam menghasilkan 12 pucuk senpi dan sejumlah uang tunai. Ada pecahan mata uang asing dan rupiah. Meskipun KPK belum mengungkapkan nominalnya.

Satu hal mengejutkan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak yang diduga berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, mengungkapkan tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.

Baca Juga: Di balik layar syuting film dewasa: Ada tiga studio produksi di Jaksel

Sejumlah dokumen tersebut diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah," kata Ali Fikri, dilansir dari Antara pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup.

Baca Juga: GERMAK terima sejumlah aduan soal paket seragam bermasalah di sejumlah sekolah! SMUN 23 Makassar bagaimana?

Ali juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x