Film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' ungkap sejumlah kejanggalan

- 7 Oktober 2023, 18:45 WIB
 Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso /Tangkap layar Netflix

Sayangnya, kisah cinta antara Jessica Wongso dan Patrick O'Connor ternyata tak semulus jalan tol. Hubungan keduanya kandas di tengah jalan. Patrick bahkan meminta perlindungan polisi agar dijauhkan dari Jessica.

Menurut polisi John, Patrick sempat membuat laporan kepolisian karena merasa ketakutan dengan mantan kekasihnya itu, Jessica Wongso.

"Tuan O'Connor memiliki kekhawatiran terhadap apa yang dilakukan Nona (Jessica) Wongso. Dia (Patrick) meminta untuk mendapatkan perintah penjauhan dari Nona Wongso," kata John di ruang persidangan kala itu.

Dalam laporan kepolisian, Patrick melaporkan sering menerima teror dari Jessica Wongso berupa pesan singkat hingga telepon. Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan yang mendengar pengakuan John tersebut langsung menjelaskan maksud Jessica menghubunginya.

Menurut Otto, Jessica sering menelpon Patrick karena hendak menagih utang kepada mantan pacarnya itu. Namun, ia tak merinci berapa besaran utang Patrick kepada Jessica.

"Apakah saudara tahu Patrick (O'Connor) meminta penjauhan karena Jessica menagih hutang Patrick dan tidak dibayar sehingga ditagih terus?" tanya Otto.

LSF Angkat Bicara

Lembaga Sensor Film (LSF) RI angkat bicara mengenai film "Ice Cold" yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia. Film ini mengisahkan kasus pembunuhan Kopi Sianida Mirna Salihin dan telah tayang di platform Netflix.

"Saya ikut memperhatikan komentar-komentar warga di media sosial. Mereka menyebut Jesica sampai divonis pun tak mengakui menaruh racun," jelas Ketua LSF RI Rommy Fibri, seperti yang dikutip dari Tribrata News Polri pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Dalam pandangan Ketua LSF, jika suatu film bukan merupakan dokumenter, maka film tersebut akan dianggap sebagai karya fiksi. Bahkan dalam film dokumenter sekalipun, narasumber yang dihadirkan dapat memberikan pandangan dari sudut pandang mereka masing-masing.

"Maka dalam sebuah film, tak bisa dijadikan rujukan sebuah kasus. Film tidak bisa langsung dianggap bertentangan dengan kasus hukum. Karena yang membuat adegan dalam film adalah versi dari pembuatnya. Melihat film tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum, meskipun terdapat banyak footage dari persidangan. Sebab, footage persidangan tersebut mungkin terbuka, tetapi fakta hukumnya adalah sebuah cerita tersendiri," jelasnya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x