Baca Juga: Orangtua korban penganiayaan anak di Bulukumba minta keadilan, tersangka kini bebas
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, SH.,M.H, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan laporan salah seorang korban pada 27 Oktober 2022, yang telah menjadi korban pencurian uang sebesar Rp45 juta.
“Ya, para pelaku terpaksa d lumpuhkan karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat diminta untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatan serta kendaraan yang digunakan,” jelas AKP Abustam.
“Komplotan pelaku ini merupakan spesialis pelaku pencurian uang nasabah bank lintas provinsi, sebelum dilakukan penangkapan para pelaku sempat melakukan aksinya di Kabupaten Bone dan sempat singgah di Kota Palopo dan bahkan para pelaku sudah berencana akan melakukan aksinya di Rantepao namun terlebih dahulu dilakukan penangkapan,” jelas AKP Abustam.
“Kini para pelaku beserta beberapa barang bukti telah kami amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim.***