2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 237/PDT/2013/PT. Mks tanggal 20 November 2013, yang dimenangkan oleh tergugat.
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1014 K/Pdt/2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang dimenangkan oleh penggugat.
Baca Juga: Orangtua korban penganiayaan anak di Bulukumba minta keadilan, tersangka kini bebas
Setelah putusan dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bulukumba, petugas lalu mengosongkan lokasi.
Para petugas membongkar dua rumah dengan menggunakan alat berat serta memotong pohon yang berada di area eksekusi dengan mesin gergaji.
Pemrotes lainnya, Andi Riyal, dengan tegas mengatakan bahwa eksekusi tanah perumahan di Desa Bontorannu sangat janggal.
Baca Juga: Penganiayaan anak oleh oknum kepsek di Bulukumba, orangtua korban berharap Jokowi melirik kasus ini
Menurut Andi Riyal, pihaknya menemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1014 K / Pdt/2014 Tanggal 11 Agustus 2014 yang dimenangkan oleh Penggugat
Ada beberapa poin yang dibacakan oleh jurusita Pengadilan Negri Bulukumba dalam penetapan eksekusi termasuk luas batas dan letak objek tidak sesuai dalam putusan atau ada keganjalan
"Batas sebelah selatan itu menyatakan tanah milik Ambo Pai sementara di lokasi tidak ada tanah atau lokasi milik Ambo Pai," tegasnya.