WartaBulukumba - Bunyi mesin berat eskavator meraung-raung di salah satu dusun di timur Bulukumba pada Kamis, 3 November 2022.
Ratusan warga Dusun Pattiroang Desa Bontorannu Kecamatan Kajang itu keluar dari rumah mereka menyaksikan eksekusi tersebut yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulsel.
Sejumlah warga sontak melontarkan protes lantaran dinilai ada ada kejanggalan dalam penetapan eksekusi tanah perumahan itu.
Baca Juga: Warga Desa Jojjolo Bulukumba ini dikeroyok puluhan OTK di jalan poros Kajang-Tanete
"Kami tidak menghalangi eksekusi tapi kami protes adanya luas dan batas serta letak objek dalam putusan Mahkamah Agung yang tidak sinkron dalam penetapan eksekusi," kata lara.
Menurutnya, dalam putusan objek yang d eksekusi termasuk batas Selatan tidak ada lokasi atas nama Ambo Pai.
Pihak juru sita Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan 3 Surat Putusan yakni:
Baca Juga: Eksekusi lahan dinilai keliru, massa pengunjuk rasa minta Kapolres Bulukumba lebih profesional
1. Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor: 31/Pdt.G./2012/ PN Bulukumba tanggal 19 Juni 2013, yang dimenangkan oleh tergugat.