WartaBulukumba - Pendukung Mas Bechi berjumlah ratusan dan berupaya menghalangi penangkapan terhadap anak kyai tersebut.
Polisi bergerak dan kini lima orang ditetapkan sebagai tersangka gegara menghalangi upaya penangkapan Mas Bechi.
Mas Bechi kini dalam tahanan dan harus berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Anak kyai tersangka pencabulan santriwati didakwa 3 pasal berlapis
Polisi telah memeriksa 320 simpatisan yang berupaya menghalangi proses penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) tersangka pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang..
Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan kelima tersangka dinilai telah menghalangi upaya penegakan hukum.
"Ada 320 yang telah kita amankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Satu tersangka yang tanggal 5 juli, kemudian empat tersangka kemarin yang hari kamis," ungkap Totok dikutip dari PMJ News pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: 60 rekening ACT diblokir PPATK, nilainya triliunan
"Rencana siang hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap lima tersangka, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua," tuturnya.