Pemuda Kindang Bulukumba ini bawa kabur dan cabuli anak di bawah umur

- 28 Mei 2022, 13:36 WIB
Pelaku penculikan dan pencabulan di Bulukumba
Pelaku penculikan dan pencabulan di Bulukumba /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Pemuda Bulukumba ini membawa lari korbannya, seorang anak di bawah umur ke sebuah rumah kebun miliknya.

Di sanalah pemuda 21 tahun ini menggagahi korbannya. Dia menyetubuhi korban berkali-kali.

Kasat Reskrim polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf menjelaskan, terduga pelaku AY membawa lari korban ke rumah kebun miliknya selama tiga hari.

Baca Juga: Cabuli 3 murid, guru SD di Bulukumba terancam hukuman seumur hidup

"Terduga pelaku membawa anak itu ke rumah kebunnya selama 3 hari disana, lalu pindah lagi di rumah kebun yang lain selama 3 hari juga, selama berada dirumah kebum itulah dia mengaku setubuhi anak itu lebih dari 10 kali," ungkap AKP Muhammad Yusuf.

"Setelah itu, terduga pelaku membawa korban pulang kerumah neneknya, saat itulah warga melihat dan warga melapor ke pemerintah setempat," kata AKP Muhammad Yusuf kepada awak media pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Satuan Reskrim Polres Bulukumba Polda Sulsel mengamankan seorang terduga pelaku yang berinisial AY (21) yang merupakan warga Bansalayya Kelurahan Borongrappoa Kecamatan Kindang pada Kamis sore, 26 Mei 2022.

Baca Juga: Bandar narkoba asal Bulukumba dan Bone terancam hukuman mati

Remaja berusia 21 tahun tersebut diamankan polisi lantaran terlibat pada dugaan kasus penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur

Korbannya masih berusia 15 tahun, masih berstatus pelajar dan merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Gantarang.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengatakan, Penangkapan seorang pria asal kecamatan Kindang, itu karena adanya laporan warga

"Kemarin sekitar pukul 15.20 Wita kami mengamankan seorang pria berinisial AY 21 tahun warga Bansalayya Kelurahan Borongrappoa, karena ada laporan warga telah membawa kabur anak orang yang masih di bawah umur, bahkan AY ini sempat ingin dimassa oleh warga sekitar," ungkap Muhammad Yusuf, Jumat 27 Mei 2022.

Dari keterangan terduga pelaku, korban dan saksi, AKP Muhammad Yusuf menyampaikan, terduga pelaku AY membawa lari korban dan menyembunyikan di rumah kebun miliknya.

Disanalah, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya, Menyetubuhi anak dibawah umur itu berkali kali.

"Terduga pelaku membawa anak itu kerumah kebunnya selama 3 hari disana, lalu pindah lagi di rumah kebun yang lain selama 3 hari juga, selama berada dirumah kebum itulah dia mengaku setubuhi anak itu lebih dari 10 kali," ungkap AKP Muhammad Yusuf.

"Setelah itu, terduga pelaku membawa korban pulang kerumah neneknya, saat itulah warga melihat dan warga melapor kepemerintah setempat. Kata AKP Muhammad Yusuf dari keterangan pelaku dan korban

AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa AY ini telah melakukan perbuatan serupa, sebelumnya korbannya adalah warga Kabupaten Sinjai, juga anak di bawah umur, waktu itu sempat ditahan di Polsek Kindang tapi berhasil kabur dari tahanan.

Adapun jejak kasus AY yang lain, dua bulan sebelum kasus ini, AY baru keluar dari tahanan Mapolres Bantaeng karena Terlibat penggelapan dan pencurian motor.

"Dari jejak kasus AY, sudah beberapa kali melakukan pelanggaran pidana, pertama bawah kabur dan setubuhi anak di bawah umur warga Sinjai, lalu menggelapkan dan mencuri motor di Bantaeng, kali ini bawah lagi anak orang yang masih di bawah umur dan disetubuhi lagi," beber AKP Muhammad Yusuf.

AY terancam pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Namun untuk hukuman kurungan penjaranya, Kasat Reskrim belum bisa menyampaikan karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan.***

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x