Kasus pemalsuan surat lahan BLBI masuk tahap penyidikan, ada seorang 'makelar' terlibat

- 16 Maret 2022, 21:31 WIB
Ilustrasi kasus pemalsuan surat lahan BLBI
Ilustrasi kasus pemalsuan surat lahan BLBI /Pixabay/mvezokaramchandhay/

WartaBulukumba - Kasus pemalsuan surat lahan BLBI terus menggelinding dan kini memasuki tahap penyidikan.

Bareskrim Polri telahresmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor. 

"Jaringan pelakunya sama. Tersangka kalau tidak salah 3 orang," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu,  16 Maret 2022.

Baca Juga: Satgas BLBI sita aset obligor Kaharudin Ongko senilai Rp630 miliar

Dua orang tersangka adalah eks staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Satu orang lainnya adalah seorang makelar yang kerap melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.

"Ada yang mantan staf DJKN, mantan staf BPN, kemudian melibatkan makelar. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," bebernya.

Baca Juga: SP3 KPK terhadap tersangka kasus BLBI tuai sorotan luas

Selain itu, kata Andi, dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah. Objek tersebut merupakan aset negara.

"Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu aset negara," terang Andi.

Lebih lanjut Andi menuturkan, kasus ini terdeteksi saat pemerintah tengah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berkaitan dengan BLBI. Maka dari itu, kata Andi, polisi melakukan penyelidikan.

Baca Juga: 97 aset Doni Salmanan termasuk akun YouTube yang disita Bareskrim Polri capai Rp64 miliar

"Begitu kami sita, ada yang muncul, 'oh ternyata sudah beralih haknya'. Makanya kita dalami kok bisa beralih," imbuhnya.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah