WartaBulukumba - Perburuan negara terhadap garong BLBI terus bergerak untuk mendapatkan kembali dana BLBI sebesar Rp 7,8 triliun.
Terbaru, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset dari obligor BLBI, Kaharuding Ongko di Surabaya, Jawa Timur.
Penyitaan aset ini dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya.
Baca Juga: Bupati Probolinggo dan suaminya akan segera disidang, KPK sita aset senilai Rp7 miliar
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan, tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tengah melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini.
"Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar," ujar Rionald dalam keterangannya, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu, 23 Februari 2022.
Rionald membeberkan, pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset masih bisa melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Ubedilah Badrun justru serahkan bukti baru terkait Gibran dan Kaesang
Aset yang disita Satgas BLBI berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi dan terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.