WartaBulukumba - Ruang sidang untuk Munarman yang dinilai oleh sejumlah pihak sebagai 'pengadilan fasis' memasuki babak baru.
Jaksa melayangkan tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara untuk eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas kasus tindak pidana terorisme.
Jaksa membentangkan penjelasan bahwa Munarman terbukti melakukan pemufakatan, persiapan hingga bantuan aksi terorisme.
Baca Juga: JPU tuntut Munarman dengan hukuman mati, begini alasannya
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa apakah perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman dengan pidana penjara 8 tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 14 Maret 2022.
Munarman dinilai melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan keterlibatan aksi terorisme di Indonesia usai ditangkap di kediamannya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Munarman sebut jika dirinya teroris maka Jokowi sudah pindah ke alam lain
Selain itu, Munarman juga disebut menjadi penggerak bagi para peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.***