JPU tuntut Munarman dengan hukuman mati, begini alasannya

- 2 Februari 2022, 18:15 WIB
Munarman - JPU tuntut Munarman dengan hukuman mati
Munarman - JPU tuntut Munarman dengan hukuman mati /Antara/Boyke Ledy Watra/

WartaBulukumba - Jaksa Penuntut Umum tuntut Munarman dengan hukuman mati!

Dalam ruang sidang, JPU mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu 2 Februari 2022.

Pasal tersebut digunakan JPU dengan alasan bahwa Munarman dianggap sebagai seorang tokoh yang berpengaruh.

Baca Juga: Kompolnas dukung Polri memproses kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi

Dikutip WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan berkenaan status Munarman di organisasi FPI.

”Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ungkap JPU.

JPU menyinggung Pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena Pasal itu menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

Baca Juga: Bareskrim Polri sita akun YouTube Edy Mulyadi

”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” kata JPU.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah