Munarman sebut jika dirinya teroris maka Jokowi sudah pindah ke alam lain

- 16 Desember 2021, 17:15 WIB
Munarman
Munarman /PMJ News/Dok Net

WartaBulukumba - Sederet dakwaan berlapis menghunjam kepadanya dalam persidangan kasus dugaan terorisme.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman dengan suara lirih menahan tangis menyatakan bahwa apa tuduhan kepada dirinya sangat tidak berdasar. 

Baca Juga: Omicron masuk Indonesia, DPR minta pemerintah segera ambil kebijakan

Munarman melontarkan narasi yang menyentak. Ia menyatakan bahwa jika benar tuduhan sebagai teroris itu benar adanya makaAksi 212 akan menjadi tempat terakhir Presiden Jokowi, dan pejabat lainnya, termasuk Panglima TNI.

Dilansir WartaBulukumba.com dari Antara, Kamis 15Desember 2021, Munarman membentangkan narasi eksepsi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Rabu, 15 Desember 2021.

Munarman membacakan eksepsi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Nia Ramadhani berjanji tak gunakan sabu lagi

Munarman berbicara ihwal seputar Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x