WartaBulukumba - Fantastis! Aset Indra Kenz yang sudah disita total Rp43,5 miliar.
Pusaran kasus penipuan melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz terus meruyak ke ruang publik.
Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik tersangka.
Baca Juga: Kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan, penyidik periksa saksi ahli ITE dan bahasa
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat, 11 Maret 2022.
Sejumlah aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.
Baca Juga: Trading 'telan' korban puluhan ribu orang dengan kerugian Rp500 miliar
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegas Gatot.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.