Habib Rizieq sudah bayar Rp50 juta namun tetap dihukum, Munarman: ini perkara 'ne bis in idem'

- 23 Maret 2021, 18:10 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara

WartaBulukumba - Asas hukum ne bis in idem tidak membolehkan seorang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. 

Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum. Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman dalam uraiannya juga menyinggung asas tersebut di PN Jakarta Timur, disela-sela sidang pembacaan eksepsi, Selasa, 23 Maret 2021.

"Ini perkara ne bis in idem, kenapa? Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini tidak bisa namanya," kata Munarman kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui.

Baca Juga: Salim Group investasi kelapa sawit di Bulukumba, pemuda ini 'tantang' Bupati Bulukumba hadiri sebuah dialog

Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idem ini dapat ditemui dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) (lihat Pasal 75 ayat [2] KUHP).

Terkait denda yang dibebankan kepada Habib Rizieq Shihab, Munarman menyatakan bahwa denda tersebut sudah dibayar oleh Habib Rizieq Shihab kepada Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Meski kalah telak 0-3 dari GM Irene, Dewa Kipas tetap dapat hadiah Rp100 juta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI, denda maksimal Rp100 juta bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x