Indra Kenz minta maaf dan akui aplikasi Binomo ilegal

- 18 Februari 2022, 13:28 WIB
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz).
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz). /

WartaBulukumba - Korban-korban Binomo 'bergelimpangan' dan si crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menyampaikan permohonan maaf kepada para korban Binomo yang merasa dirugikan.

Indra Kenz akhirnya juga membentangkan pengakuan bahwa aplikasi trading Binomo memang ilegal.

"September 2019 lalu, saya pernah memberikan statement melalui YouTube saya bahwa aplikasi Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut jelas salah dan keliru," ujar Indra Kenz melalui akun Instagramnya @indrakenz, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Korban ganjal ATM, guru honorer di Tangsel kehilangan Rp5 juta

"Di awal tahun 2020 saya sudah mengklarifikasi dengan memberikan pernyataan baru yang menyebut platform Binomo itu ilegal," sambungnya.

Ia kemudian kembali mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh korban yang merasa dirugikan atas konten trading melalui aplikasi Binomo yang ia unggah di akun YouTube, Instagram hingga Telegram.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf pada para pihak yang dirugikan atas konten-konten tersebut," jelas Indra Kenz.

Baca Juga: Bareskrim Polri limpahkan berkas perkara ilegal akses Adam Deni ke JPU

Sebagai informasi, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo. 

Melalui media sosial pribadinya, Indra Kenz juga turut mengajarkan strategi trading yang menguntungkan.

Tak hanya itu, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, antara lain, MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta. Jika diakumulasikan, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai tiga miliar rupiah lebih.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah