WartaBulukumba - Kasus ilegal akses yang menerpa pegiat media sosial Adam Deni memasuki babak baru.
Terkini, berkas perkara telah rampung dituntaskan Bareskrim Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Adam Deni terkait kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan merupakan haknya.
Baca Juga: Biadab! Dua korban sekaligus, pelaku pencabulan anak melakukan aksi bejat di TPU Pasar Minggu
Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu 16 Fenruari 2022, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU," ujar Ramadhan, Rabu.
Adam Deni diringkus penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa malam.
Baca Juga: Anggota Polri dibegal di Bekasi, kena bacok celurit dan motor dibawa kabur
"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu.